Gubernur Aceh Nova Iriansyah melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh untuk menyelenggarakan ataupun menghadiri pesta pernikahan dan sejenisnya dalam upaya pengendalian virus corona disease (COVID-19) di daerah Tanah Rencong.

Hal itu tertuang dalam instruksi Gubernur Aceh nomor 1 tahun 2021 tentang larangan menyelenggarakan dan atau menghadiri kegiatan pernikahan/perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan dalam bentuk pengumpulan massa bagi ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.

"Iya benar, mulai berlaku hari ini, sesuai yang tertera di surat instruksi," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Senin.

Gubernur Aceh mengeluarkan instruksi itu dalam rangka pengendalian peningkatan COVID-19 dan mencermati munculnya varian baru pandemi virus corona di beberapa negara di dunia.

Sekaligus juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Instruksi itu tertuju kepada kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), aparatur sipil negara sekaligus tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.

Bagi ASN dan tenaga kontrak yang melanggar instruksi tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah menegaskan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh untuk disiplin menerapkan 3M meliputi memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan di lingkungan kerja dan aktivitas harian lainnya.

“Kondisi pandemi dunia kian melonjak, namun pekerjaan dan tugas kita harus tetap berjalan, karena itu aktivitas kita harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan," kata Taqwallah.

Sekda meminta pejabat struktural untuk mengampanyekan sosialisasi dan edukasi penerapan 3M (Seragam) kepada seluruh stafnya. Penerapan tersebut dianggap penting sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus corona.

Dia juga menegaskan seluruh ASN baik pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak untuk tidak mengikuti kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti ke warung kopi dan acara resepsi perkawinan.

Selain tidak diizinkan mengikuti kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut, ASN Pemerintah Aceh juga dilarang menyelenggarakan pesta perkawinan. 

ASN Pemerintah Aceh harus menjadi contoh baik dalam masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus corona, katanya.

“Larangan menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan ini sudah ditetapkan dalam instruksi Gubernur Aceh, seluruh ASN harus mematuhinya demi kebaikan bersama,” katanya lagi.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021