Dinas Perhubungan Aceh Barat Daya menutup tempat pelayanan uji berkala kendaraan bermotor atau KIR karena belum menerap sistem penerbitan bukti lulus uji elektronik (BLU-e).

"Ada ketentuan baru dari Kementerian Perhubungan, makanya Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor, UPUBKB, ini kami tutup," kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat Daya Rahwadi di Blangpidie, Selasa.

Menurut Rahwadi, penutupan layanan UPUBKB yang terletak di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tersebut dilakukan sejak 1 Januari 2021.

Penutupan berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan yang menyatakan bagi UPUBKB masih memiliki bukti lulus uji berupa buku uji, tanda uji (plat/peneng) dan tanda samping tidak dipergunakan lagi.

"Kemenhub pada 17 November 2020, juga ada mengeluarkan surat keputusan tentang penggunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. Surat itu ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia," ujar Rahwadi.

Surat itu menjelaskan penyelenggaraan pengujian KIR hanya dapat dilakukan bagi UPUBKB yang terakreditasi dan telah mengimplementasikan penertiban sistem BLU-e.

“Dana untuk pembelian alat elektronik ini ada dianggarkan. Jadi, kita tunggu saja proses pengadaannya. Mudah-mudahan pada pertengahan tahun sudah tersedia, baru kita buka lagi pelayanannya,” pungkas Rahwadi.

Pewarta: Suprian

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021