Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mendorong pemerintah daerah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut membuat regulasi terkait tambang rakyat, sehingga dapat terkoordinasi dan menghasilkan untuk pendapatan daerah.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Jumat, mengatakan selama ini Polda Aceh dam jajaran sudah berulang kali menindak tambang masyarakat yang dikelola ilegal, tetapi tidak menimbulkan efek jera.
"Kami mendorong pemerintah daerah membuat regulasi agar tambang-tambang rakyat dapat beroperasi secara resmi. Tujuan untuk mengontrol dan mengawasi penambangan tersebut, sehingga tidak berdampak negatif," katanya.
Baca juga: DPRA minta Pemerintah Aceh siapkan regulasi tambang rakyat, apresiasi kinerja Polda Aceh
Menurut Kapolda, selama ini penambangan seperti minerba di Aceh dilakukan secara ilegal oleh masyarakat. Penambangan ilegal tersebut juga tidak terkontrol, sehingga memberi dampak negatif terhadap kawasan hutan dan lingkungan hidup lainnya.
"Penambangan yang selama ini ilegal bisa dikelola secara legal dengan cara ada regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah. Jika dikelola secara legal, penambangan tersebut bisa dikoordinasi dengan baik, sehingga dampaknya dapat dikontrol," kata Achmad Kartiko.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan beberapa pemerintah kabupaten di Aceh membahas persoalan penambangan ilegal seperti emas yang dilakukan masyarakat.
"Dalam pertemuan tersebut, kami mendorong pemerintah daerah mengusulkan regulasi penambangan rakyat, sehingga kegiatan yang dulunya ilegal menjadi legal. Dengan demikian, penambangan tersebut bisa dikontrol serta bisa meningkatkan pendapatan daerah," kata Winardy.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pihaknya berulang kali melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal. Akan tetapi, penegakan hukum tersebut tidak memberi efek jera.
Buktinya, praktik penambangan ilegal, seperti emas, dan lainnya terus berlangsung. Bahkan, masyarakat melakukan perlawanan ketika ada penegakan hukum. Perlawanan tersebut timbul karena ketidakpuasan masyarakat.
"Pembentukan wilayah penambangan rakyat tersebut merupakan solusi. Jika ini diizinkan, maka aktivitas masyarakat menjadi legal dan menjadi peluang kerja bagi masyarakat karena tidak bermasalah dengan hukum," kata Winardy.