Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) meredistribusi sebanyak 184 guru pegawai negeri sipil (PNS) di ruang lingkup Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh sebagai upaya pemerataan tenaga pendidik di daerah itu.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari di Banda Aceh, Jumat, mengatakan redistribusi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja guru di lingkungan Kemenag Aceh.
“Sekaligus mendukung terciptanya pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah Aceh,” katanya di sela-sela pembagian Surat Keputusan kepada 184 guru PNS formasi tahun 2018.
Ia menjelaskan tidak ada pungutan biaya sepeserpun dalam proses redistribusi guru PNS. Apabila ada oknum yang mengiming-iming atau menjanjikan terkait itu, maka para guru diminta untuk melaporkan ke Kemenag Aceh.
"Kalau ada yang mengiming-imingi, silakan lapor ke kami," ujarnya.
Baca: 623 guru se Aceh ikuti olimpiade sains Kemenag Aceh Besar
Ia menyebut redistribusi guru ini sejalan dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama nomor 17 tahun 2024, untuk memetakan dan menata ulang guru berdasarkan beban kerja guru, domisili, status perkawinan, dan ranking kelulusan.
Data ini merupakan hasil pemetaan tahun lalu, sesuai dengan kebutuhan analisis jabatan (Anjab) dan analis beban kerja (ABK) di kabupaten/kota, baru kemudian diajukan ke Biro Kepegawaian Kemenag untuk persetujuan.
“Kebijakan ini khusus berlaku untuk formasi CPNS tahun 2018, sedangkan formasi setelahnya tidak termasuk dalam kebijakan ini,” ujar Azhari.
Ia menambahkan bahwa selama ini Kemenag Aceh terus berusaha menuntaskan permintaan redistribusi. Tentunya memerlukan perlu proses dan tahapan-tahapan yang harus dilalui dan dipersiapkan dengan baik.
"Usulan pengangkatan, mutasi, dan rotasi memang butuh proses, melalui tahapan-tahapan. Harus sesuai data, butuh Anjab dan ABK," ujarnya.
Tentunya, kata Azhari, redistribusi tersebut dilakukan sesuai kebutuhan lembaga. Kajian Anjab dan ABK serta persetujuan pusat, juga menjadi pertimbangan seseorang dapat dipindahkan.