Sebanyak 1.500 sertifikat tanah untuk masyarakat miskin mulai disalurkan ke delapan kabupaten/kota di Aceh, sesuai dengan surat Dinas Pertanahan Aceh kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Kita bagikan pada kesempatan pertama 1.500 lembar sertifikat tanah untuk rakyat di delapan kabupaten/kota di Aceh," kata anggota Komisi I DPRA Bardan Sahidi di Banda Aceh, Jumat.

Bardan merinci delapan kabupaten/kota yang mendapatkan sertifikat tanah itu yakni Aceh Barat Daya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah dan Aceh Tamiang masing-masing 187 sertifikat. Kemudian Kota Lhokseumawe, Sabang, Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Besar masing-masing 188 sertifikat.

Bardan menyampaikan, berdasarkan keterangan dari Dinas Pertanahan Aceh, untuk calon masyarakat calon penerimanya masih dalam proses pendataan lanjutan di kabupaten/kota.

"Dalam proses pendataan calon penerima sertifikat berdasarkan basis data terpadu (BDT). Serta sesuai dengan sasaran kecamatan serta desa lokasi tanah," ujarnya.

Bardan menuturkan bahwa penyerahan sertifikat itu tidak dilakukan serentak secara terpusat di pemerintahan kabupaten karena masih dalam kondisi COVID-19.

"Karena masa pandemi tidak mungkin mengumpulkan masyarakat, tapi baiknya kita antar ke alamat penerima atau mengambil di kantor desa," kata politikus PKS itu.

Meskipun demikian, lanjut Bardan, persoalan teknis pembagian pihaknya juga tidak terlibat jauh, polanya seperti apa pasti sudah dipikirkan kabupaten/kota masing-masing.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021