Penyidik Polres Bener Meriah, Polda Aceh, menetapkan eorang oknum staf Dinas Pendidikan (Disdik) setempat sebagai tersangka jual beli ijazah palsu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasatreskrim Iptu Rifki Muslim di Redelong, Senin, mengatakan tersangka berinisial AS. Kini, tersangka ditahan di Mapolres Bener Meriah.

"Penetapan tersangka pada Sabtu (23/1). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan," kata Iptu Rifki Muslim.

Iptu Rifki mengatakan tersangka AS mengaku sudah mencetak sebanyak 30 lembar ijazah palsu. Tersangka mendapatkan blangko ijazah dari seorang kepala bidang di dinas tersebut yang kini telah almarhum.

"Pengakuannya sudah mencetak 30 lembar, dia cetak sendiri. Kami masih mendalami keterangan sejumlah pihak," kata Iptu Rifki Muslim.

Kasus dugaan ijazah palsu ini diduga banyak disalahgunakan oknum aparatur desa, baik di Kabupaten Bener Meriah maupun Kabupaten Aceh Tengah.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021