Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan satu unit alat berat di lokasi penambangan diduga ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.

"Selain tidak mengantongi izin, lokasi penambangan tersebut juga dinilai dapat merugikan negara," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Mulyadi di Banda Aceh, Rabu.


AKBP Mulyadi mengatakan operasi tersebut dipimpin Iptu Rizki Ardian. Alat berat yang diamankan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh itu berupa beko atau eksavator merek Hitachi.

"Petugas di lapangan menemukan alat yang nantinya akan dijadikan barang bukti. Praktik tambang tersebut diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," pungkas AKBP Mulyadi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021