Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Aceh menyebut penataan batas kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah telah terealisasi sepanjang 1.262.93 kilometer.

Kepala BPKH Wilayah 18 Aceh Toto Prabowo, di Aceh Tengah, Kamis, mengatakan untuk trayek batas kawasan hutan di Aceh Tengah totalnya sepanjang 1.381.99 kilometer, maka sepajang 199.06 kilometer yang tersisa belum dilakukan penataan.

"Untuk trayek batas kawasan yang belum ini, direncanakan pelaksanaannya pada bulan Maret tahun 2021 ini," kata Toto Prabowo saat bertemu dengan Bupati Aceh Tengah.

Dia melanjutkan untuk Kabupaten Aceh Tengah akan dilakukan untuk kawasan yang terletak di wilayah Kecamatan Linge, Ketol, Atu Lintang dan Kecamatan Bintang.

Sementara itu Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengharapkan adanya evaluasi menyeluruh kawasan batas hutan di daerahnya mengingat masih ada beberapa wilayah desa di daerah setempat yang disebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Ada beberapa wilayah yang secara pemerintahan, kependudukan, dan historis, telah diakui, namun karena wilayahnya berada di kawasan hutan lindung, sampai sekarang wilayahnya tidak ada, ironis sekali, dan itu terjadi di daerah Serule dan Linge saat ini," katanya.

Shabela meminta agar pihak BPKH Aceh juga dapat menyampaikan tentang hal itu kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Untuk dapat mengevaluasi dan melakukan validasi data kepemilikan hak atas tanah  dalam batas wilayah hutan di Aceh Tengah," katanya.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021