Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masih menunggu balasan surat dari Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) atas surat yang dilayangkan terkait permintaan waktu koordinasi guna membahas pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.
"Kami mohon kepada Mendagri dan siapapun yang telah menerima surat, kami sekarang menunggu balasan untuk kami lakukan koordinasi," kata Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus, di Banda Aceh, Selasa.
M Yunus meminta kepada Kemendagri secepatnya memberikan waktu koordinasi dengan DPRA dan Pemerintah Aceh selambat-lambatnya hingga pekan ini.
"Karena sudah beberapa kali kami kirim surat ke Mendagri untuk koordinasi, tapi sampai hari ini belum dikasih waktu sama mereka," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, M Yunus menegaskan bahwa Aceh tetap berkomitmen melaksanakan Pilkada 2022 sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Aceh punya UU khusus, itu jelas, dan seandainya pusat menjalankan Pemilu di 2024 berdasarkan aturan nomor 10 tahun 2016, kita tidak masalah," kata politikus Partai Aceh itu.
Kata M Yunus, pada pasal 8 ayat 2 UUPA jelas disebutkan bahwa setiap adanya perubahan dari Pemerintah Pusat, maka berhak dilakukan koordinasi dengan DPR Aceh.
"Sedangkan dalam revisi UU Pemilu itu tidak ada koordinasi dengan DPR Aceh. Jadi kita tetap berpegang pada UUPA," ujarnya.
Maka dari itu, lanjut M Yunus, dalam waktu dekat Komisi I DPRA akan kembali memanggil pimpinan Komisi A DPRK dari 23 kabupaten/kota se Aceh untuk membahas Pilkada 2022. Dirinya berharap, hal yang sama juga dilakukan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
"Kami berharap pihak gubernur dan Pemerintah Aceh bisa sinerji, supaya dapat memanggil bupati dan wali kota se-Aceh untuk menyatakan sikap bahwa Pilkada Aceh di 2022," demikian M Yunus.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Kami mohon kepada Mendagri dan siapapun yang telah menerima surat, kami sekarang menunggu balasan untuk kami lakukan koordinasi," kata Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus, di Banda Aceh, Selasa.
M Yunus meminta kepada Kemendagri secepatnya memberikan waktu koordinasi dengan DPRA dan Pemerintah Aceh selambat-lambatnya hingga pekan ini.
"Karena sudah beberapa kali kami kirim surat ke Mendagri untuk koordinasi, tapi sampai hari ini belum dikasih waktu sama mereka," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, M Yunus menegaskan bahwa Aceh tetap berkomitmen melaksanakan Pilkada 2022 sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Aceh punya UU khusus, itu jelas, dan seandainya pusat menjalankan Pemilu di 2024 berdasarkan aturan nomor 10 tahun 2016, kita tidak masalah," kata politikus Partai Aceh itu.
Kata M Yunus, pada pasal 8 ayat 2 UUPA jelas disebutkan bahwa setiap adanya perubahan dari Pemerintah Pusat, maka berhak dilakukan koordinasi dengan DPR Aceh.
"Sedangkan dalam revisi UU Pemilu itu tidak ada koordinasi dengan DPR Aceh. Jadi kita tetap berpegang pada UUPA," ujarnya.
Maka dari itu, lanjut M Yunus, dalam waktu dekat Komisi I DPRA akan kembali memanggil pimpinan Komisi A DPRK dari 23 kabupaten/kota se Aceh untuk membahas Pilkada 2022. Dirinya berharap, hal yang sama juga dilakukan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
"Kami berharap pihak gubernur dan Pemerintah Aceh bisa sinerji, supaya dapat memanggil bupati dan wali kota se-Aceh untuk menyatakan sikap bahwa Pilkada Aceh di 2022," demikian M Yunus.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021