Personel gabungan Polsek Seunuddon dan Resmob Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pemuda diduga pemakai sabu-sabu di sebuah rumah di Gampong Alue Capli, Kecamatan Seunuddon.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil di Aceh Utara, Rabu, mengatakan kedua pemuda tersebut masing- masing berinisial A (22) dan Z (22). Keduanya warga Gampong Alue Capli.

"Keduanya ditangkap Selasa (2/2) sore. Bersama mereka turut diamankan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 1,13 gram dan seperangkat alat isap," kata Kapolsek Seunuddon menjelaskan.

Penangkapan kedua pengguna narkoba tersebut berawal saat polisi sedang mencari keberadaan pelaku pembakaran sepeda motor seorang warga berinisial M (31), di sebuah rumah di  Gampong Alue Capli.

“Awalnya, ada informasi pelaku pembakaran sepeda motor berada di rumah itu. Begitu didatangi ada dua pemuda tersebut. Karena gelegatnya mencurigakan, petugas kemudian menggeledah mereka dan menemukan sabu-sabu," kata Iptu M Jamil.

Kedua pemuda tersebut beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Seunuddon untuk pemeriksaan lebih lanjut, juga dengan barang bukti sabu-sabu, kata Iptu M Jamil.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021