Pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Lhokseumawe menggunakan sistem layanan panggilan video untuk bertemu dan berkomunikasi dengan narapidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan di saat pandemi COVID-19 ini pemenuhan hak warga binaan bertemu keluarganya dilakukan melalui layanan panggilan video.

"Dengan layanan panggilan video ini, hak warga binaan bertemu keluarganya tetap terpenuhi di saat pandemi COVID-19 sekarang ini," kata Nawawi.

Nawawi menuturkan, meskipun sistem kunjungan menggunakan layanan panggilan video, pengunjung tetap harus datang ke Lapas Lhokseumawe, namun dalam jumlah terbatas.

Terkait penerapan protokol kesehatan, Nawawi menyebutkan bahwa pihaknya mewajibkan setiap pegawai menggunakan masker, cuci tangan di wastafel yang telah disediakan, dan pengukuran suhu tubuh serta menjaga jarak.

"Di dalam blok tahanan juga disediakan wastafel untuk warga binaan dan rutin membagikan masker kepada pegawai dan narapidana," kata dia.

Untuk saat ini, pihaknya masih menunda sementara penitipan tahanan, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun hakim.

Sementara untuk tahanan baru, akan ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari. Setelah itu baru ditempatkan di blok tahanan. Aturan yang sama juga diterapkan bagi tahanan pindahan dari lapas lainnya.

"Kami terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan puskesmas dalam rangka penyuluhan dan penanggulangan bahaya penyebaran COVID-19 di lapas," pungkas Nawawi.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021