Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyatakan telah menerima hasil audit dugaan pemalsuan dokumen/data peserta tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga telah lulus sebagai peserta tes pada tahun 2024 lalu.
“Sudah diserahkan oleh Inspektorat Nagan Raya hasilnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Zulfikar Irhas yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu.
Menurutnya, hasil audit tersebut saat ini telah berada di tangan Tim Verifikasi dan Validasi Keabsahan Dokumen PPPK Pemkab Nagan Raya, yang terdiri dari kalangan eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Komisi I DPRA perjuangkan nasib pegawai honorer ke Kemenpan RB
Zulfikar mengatakan nantinya hasil tersebut akan disampaikan kepada Bupati Nagan Raya, Dr Teuku Raja Keumangan setelah tiba kembali ke Nagan Raya, Aceh setelah mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah.
Ia mengatakan sejauh ini pihaknya belum bisa menyampaikan hasil audit yang sudah diserahkan oleh Inspektorat Nagan Raya kepada tim verifikasi, karena hal tersebut masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut dan disampaikan kepada pimpinan daerah.
Sedangkan jumlah peserta yang diduga memalsukan dokumen agar bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK pada tahun 2024 lalu, kata dia, berjumlah lebih dari satu orang, katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menindaklanjuti sejumlah laporan dari kalangan pegawai honorer di daerah tersebut, terkait adanya dugaan pemalsuan data peserta tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga telah lulus sebagai peserta tes pada tahun 2024 lalu.
Ada pun laporan dan informasi dugaan pemalsuan dokumen tersebut seperti surat aktif bertugas di instansi pemerintah.
Laporan tersebut diperoleh setelah Pemkab Nagan Raya bersama DPRK Nagan Raya, membuka pos pengaduan di BKPSDM Nagan Raya hingga tanggal 17 Januari 2024 lalu, pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan tenaga honorer pada Senin (13/1/2025) lalu.
Ada pun bentuk pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oknum tersebut, diantaranya meminta penerbitan surat aktif bertugas sebagai salah satu surat keterangan, agar yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi PPPK yang digelar pada tahun 2024 lalu.
Informasi yang diterima, oknum tersebut diduga sudah beberapa tahun tidak melaksanakan tugas di instansi milik pemerintah daerah.
Sebelumnya, Zulfikar Irhas mengatakan apabila nantinya oknum peserta yang sudah dinyatakan lulus tes PPPK terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau pelanggaran lainnya, maka dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bisa saja sanksinya dibatalkan kelulusannya sebagai peserta PPPK, itu sanksi terberat,” katanya.
Baca juga: BPKK tegaskan hutang Pemko Banda Aceh hanya Rp39,8 miliar