Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan meminta kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), agar mengawasi secara ketat proyek multiyears (tahun jamak) senilai Rp2,4 triliun yang sudah dimulai pada tahun 2021 di Aceh.

“Pengawasan terhadap proyek tahun jamak di Aceh ini guna memastikan semua tahapan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan,” kata Teuku Raja Keumangan, Kamis.

Menurutnya, pengawasan terhadap proyek tersebut juga dimaksudkan agar nantinya tidak ditemukan kerugian keuangan negara di dalam kegiatan proyek tersebut, sehingga dikhawatirkan akan berdampak terhadap konsekuensi hukum kepada pelaksana proyek termasuk pejabat pemerintah.

Selain itu, kata Teuku Raja Keumangan, proyek tahun jamak yang sudah dimulai pelaksanaannya pada tahun 2021 ini juga diharapkan dapat terlaksana dengan baik, serta mendapatkan pengawasan ketat dari Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

“Jadi, kita tidak ingin proyek tahun jamak yang menghabiskan anggaran Rp2,4 triliun tersebut bermasalah di kemudian hari,” kata Teuku Raja Keumangan menegaskan.

Oleh karena itu, ia berharap KPK agar melakukan upaya pencegahan dan pengawasan, sehingga dipastikan tidak ditemukan kerugian keuangan negara nantinya.

Disisi lain, politisi Partai Golkar Aceh yang akrab disapa dengan panggilan Teuku Raja Keumangan tersebut juga memastikan DPRA akan tetap menjalankan fungsi dan pengawasan dalam proyek tahun jamak tersebut di Aceh.

Pihaknya berharap agar proyek yang mengalokasikan dana yang besar tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Aceh, dan tidak terbengkalai dengan kualitas yang baik, katanya menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021