Penyidik Polres Kota Subulussalam, Aceh menangkap seorang kepala desa (keuchik) berinisial AM (32) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam yang diduga hendak membeli narkotika jenis sabu, pada Jumat, sore.

Selain kepala desa, polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial JA (20), warga Desa Danau Trans, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

“Kedua pria ini kita amankan saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pengedar sabu berinisial TG, 36 tahun, warga Desa Subulussalam Selatan, Kota Subulussalam,” kata Kapolres Kota Subulussalam Aceh AKBP Qori Wicaksono yang dihubungi ANTARA dari Meulaboh.

Dari tangan pelaku TG, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat mencapai 51,95 gram, satu bungkus plastik klip dan satu buah sedotan.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 juta, dan satu unit timbangan digital diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

“Jadi, tiga pelaku ini kita amankan di sebuah rumah yang disewa terduga pelaku TG di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam,” kata AKBP Qori Wicaksono menambahkan.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi jual beli narkotika di sebuah rumah, di kawasan Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap ketiga pelaku di rumah yang menjadi sasaran operasi penangkapan.

“Jadi oknum kepala desa dan seorang warga yang kita amankan ini masih terus kita lakukan penyelidikan, sedangkan TG selaku terduga pemilik sabu sudah kita lakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Qori.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021