Satuan Polisi Lalulintas Polres Nagan Raya Provinsi Aceh sejak Januari hingga awal Februari 2021 kini terus meningkatkan penindakan langsung (tilang) ditempat, terhadap pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan tidak memakai helm atau melanggar aturan berlalu-lintas.

“Penindakan langsung yang kita lakukan ini, sebagai upaya untuk meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya khususnya di Kabupaten Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno diwaikili Kepala Satuan Lalulintas AKP Ferdi Dakio SIK di Suka Makmue, Jumat.

Menurutnya, sejak penindakan langsung tersebut dilakukan, sebanyak 200-an pengendara sepeda motor di Kabupaten Nagan Raya ikut terjaring petugas, yang difokuskan di seputar Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Ferdi Dakio menjelaskan, dasar hukum operasi penindakan langsung atau tilang ditempat tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Selain itu, tilang langsung yang dilakukan kepolisian juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ia juga menegaskan tindakan langsung yang dilakukan kepolisian kepada pengguna jalan di Nagan Raya, sebagai upaya kepolisian untuk menekan tingginya jumlah angka kecelakaan bagi pengguna kendaraan bermotor di daerah ini.

Pada tahun 2020 lalu, kata dia, jumlah angka kecelakaan di daerah tersebut meningkat mencapai 59 kasus.

Sementara pada tahun 2019 lalu, jumlah kasus kecelakaan mencapai 48 kasus.

“Memang banyak masyarakat yang memprotes penindakan langsung ini karena dilakukan bukan secara stationer, namun tilang langsung yang kita lakukan ini, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu-lintas, sekaligus meminimalisir pelanggaran di jalan raya,” kata Ferdi Dakio.

Ia juga menjelaskan, penindakan yang dilakukan kepolisian tersebut memang sah sesuai aturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, mengapa kita tidak memasang rambu saat razia karena saat ini kepolisian dilarang melakukan penindakan secara stasioner (ditempat). Tapi kalau penindakan langsung seperti yang kita lakukan seperti sekarang ini memang diperbolehkan sesuai aturan,” katanya menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021