Muhammad Rudijto selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono mengatakan pihaknya tidak merasa keberatan terkait adanya pengubahan keterangan saksi Hengky Soenjoto dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pengubahan keterangan tersebut diungkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anung Nata di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/2).

"Kami tidak keberatan. Apa yang disampaikan oleh saudara Hengky ketika melakukan perubahan itu masuk akal," kata Rudjito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.



Hengky merupakan kakak dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang juga terseret dalam perkara ini. Pengubahan keterangan itu dilakukan saat Hengky menjalani pemeriksaan yang ketiga.

Sebelumnya, penyidik KPK Rizka Anung mengungkapkan Hengky Soenjoto mengubah keterangan saat diperiksa menjadi saksi untuk yang ketiga kalinya. Rizka menyebut Hengky mengubah keterangan menjadi perkara PT MIT melawan UOB, bukan PT MIT melawan PT KBN.



"Kemudian ketika diubah (keterangan) saya tanyakan (kepada Hengky), kasasi UOB ini perkara yang mana?. Mestinya kalau (perkara PT MIT lawan UOB) itu ada, sudah dijelaskan oleh tim 'lawyer' yang lain dari MIT," kata dia.

Dalam ponsel milik Hengky yang disita tim penyidik, kata Rizka, tidak ada percakapan soal perkara PT MIT melawan UOB.

"Padahal itu tidak ada dalam pembahasan sebelumnya (soal UOB), dalam chat-chat dia dengan Hiendra Soenjoto pun tidak ada UOB," kata Rizka.



Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021