Mantan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Safri mengungkapkan arahan Edhy Prabowo untuk mengeluarkan izin ekspor benih lobster.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara mengatakan 'Terkadang Edhy Prabowo juga memberikan arahan ke saya maupun saudara Andreau untuk membantu proses tertentu agar proses perizinan disegerakan', apakah benar," tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswhandono dalam persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Atas pertanyaan tersebut, Safri mengakui Edhy Prabowo memberikan pengarahan hanya secara umum.

Safri menyampaikan hal tersebut melalui sambungan "video conference" saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.



Jaksa Siswhandono mengejar terus mengejar pertanyaan bagaimana Edhy Prabowo memberikan pengarahan agar izin dilaksanakan.

"Biasanya kalau bertemu di Jalan Widya Candra, di situ dijelaskan. Maksudnya saat berada di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo," jawab Safri.

"Termasuk soal perusahaan tertentu?" tanya jaksa dan langsung dijawab Safri jika ada perusahan yang ingin mengurus izin.

Saksi juga menyampaikan sejak pandemi COVID-19, Edhy Prabowo telah menyampaikan ke dirinya, stafsus Edhy lainnya yaitu Andreau Misanta, Dirjen Budidaya, Dirjen Tangkap dan lainnya maka rapat koordinasi dilaksanakan di rumah dinas menteri.

Sedangkan stafsus Edhy lainnya yaitu Andreau Misanta juga mengatakan hal senada.



"Kalau perusahaan itu punya banyak budidaya, lalu sudah mengajukan proposal ya sudah diproses saja sesuai aturan, jadi arahannya Pak Menteri seperti itu," kata Andreau.

Andreau yang merupakan calon anggota legislatif DPR dari PDIP tersebut mengaku Edhy Prabowo meminta agar siapapun yang ingin membangun ekonomi bangsa dapat dibantu.

"Bagaimanapun, siapapun yang mau bangun ekonomi bangsa harus kamu bantu," ungkap Andreau menirukan ucapan Edhy Prabowo.

Dalam dakwaan disebut pada 4 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budidaya dan ekspor BBL.

Sebagai turunan dari peraturan menteri terebut, Edhy Prabowo lalu membentu tim uji tuntas (due dilligence) yang diketuai oleh Staf Khusus Menteri KP bernama Andreau Misanta Pribadi dan di dalamnya juga ada Safri sebagai anggota tim.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021