Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan telah membayar klaim sebesar Rp504 miliar untuk wilayah Provinsi Aceh sepanjang tahun 2020 untuk empat program jaminan.

“Klaim yang paling banyak kita bayarkan pada tahun 2020 adalah jaminan hari tua dengan jumlah klaim sebanyak 43.537 kasus dengan nominal sebesar Rp457 miliar,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Banda Aceh, Awalul Rizal di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan klaim yang dibayar BPJAMSOSTEK tersebut tersebar diempat program jaminan ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP) dengan total kasus pada tahun itu sebanyak 45.757.

“Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor formal maupun sektor informal,” katanya.

Ia merincikan jumlah peserta aktif yang terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK di Aceh sebanyak 17.252 Badan Usaha, 197.225 tenaga kerja formal (penerima upah), 30.709 tenaga kerja informal (bukan penerima upah) 182.985 tenaga kerja jasa konstruksi.

Ia mengatakan pihaknya terus membangun komunikasi dengan semua pemangku kepentingan dan badan usaha serta pemberi kerja diberbagai sektor guna memberikan perlindungan kepada para pekerja.

“Kami menghimbau agar seluruh badan usaha dan tenaga kerja baik dari sektor formal ataupun informal untuk mendaftarkan pekerjanya atau dirinya sendiri ke program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK,” katanya.

Ia menambahkan Jaminan tersebut adalah bentuk safety net atau perlindungan dasar untuk seluruh tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi. Dengan terlindunginya para tenaga kerja dengan jaminan sosial ini tentu mereka akan merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaannya sehingga berdampak pada produktivitas kerja, karena kita tidak tahu kapan risiko kerja akan terjadi.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021