Massa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Membela Kebenaran pada Jumat (26/2) sore berunjukrasa di Mapolres setempat di Meulaboh, mendukung kepolisian menegakkan hukum terkait kericuhan di pendapa bupati pada 18 Februari 2020 lalu.
“Kami mendukung Polda Aceh, Polres Aceh Barat dan kejaksaan di Aceh Barat dalam menegakkan hukum. Jangan biarkan opini membuat kegaduhan dan keributan di Aceh Barat karena Indonesia adalah negara hukum,” kata koordinator aksi Teuku Ediman Saputra di Meulaboh, Jumat.
Dalam orasinya, pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam upaya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka, masing-masing Zahidin alias Teungku Janggot dan Azis diduga terkait pemerasan terhadap Bupati Aceh Barat Ramli MS dengan modus menagih utang.
Padahal, kata Ediman Saputra, utang yang dituduhkan kepada Bupati Aceh Barat Ramli MS seperti video yang beredar sama sekali tidak benar.
Disisi lain, mereka juga mendesak kepolisian agar melakukan upaya penangkapan terharap pengurus organisasi masyarakat yang radikal dan premanisme, serta kerap bermain opini publik yang tidak sesuai kebenarannya sesuai fakta (hoaks).
“Kami mendukung langkah Polda Aceh dan aparat penegak hukum di Aceh Barat yang sudah melakukan penegakan hukum secara profesional selama ini, sehingga hukum dapat ditegakkan,” kata Ediman Saputra.
Selain Ediman Saputra, dalam aksi tersebut, dua orang saksi kunci masing-masing Darmansyah alias Mancah dan Agustam Effendi juga turut berorasi.
Dalam orasinya kedua saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Aceh Barat Ramli MS juga menyatakan bahwa pengakuan Zahidin alias Teungku Janggot yang mengaku dipukul oleh Bupati Aceh Barat sama sekali tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Menurut Darmansyah, luka yang dialami oleh tersangka Zahidin alias Teungku Janggot merupakan luka yang diduga dilakukan oleh teman tersangka sendiri, diduga untuk mengubah visum et repertum di RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya.
Sementara itu, Agustam Effendi alias Teungku Woyla yang turut menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut juga berharap kepolisian melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak yang selama ini kerap menyebarkan informasi palsu di media.
Agustam Effendi di depan polisi juga menyatakan bahwa pengakuan tersangka Zahidin yang menuduh Bupati Aceh Barat Ramli MS telah melakukan pemukulan terhadap tersangka, sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Padahal di dalam surat yang dibawa tersebut, sama sekali tidak terdapat nama Ramli MS yakni Bupati Aceh Barat kecuali nama orang lain yang tidak ada kaitannya dengan pejabat daerah setempat.
Sementara itu, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kabag Sumda Kompol Tatok Haryadi dan Kanit Pidana Umum Iptu Supianto menyatakan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian setempat dalam menangani perkara tersebut.
Pihaknya juga berkomitmen akan melaksanakan tugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, secara profesional sesuai dengan ketentuan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Usai menyampaikan orasi, massa yang turut mengusung sejumlah spanduk dan kertas karton yang berisi sejumlah tuntutan tersebut membubarkan diri secara tertib.
Sedangkan kuasa hukum Teungku Janggot, Zulkifli yang dikonfirmasi terpisah terkait tuntutan para pendemo secara tegas menyatakan pihaknya tidak perlu menanggapi tuntutan pendemo.
"Kami kuasa hukum tidak perlu menanggapi hal itu. Apalagi dia bukan kuasa hukum terlapor penganiyaan dan pengeroyokan yaitu RMS," tulisnya.
Menurut Zulkifli, demo seperti itu sudah biasa dalam dunia demokrasi, katanya singkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Kami mendukung Polda Aceh, Polres Aceh Barat dan kejaksaan di Aceh Barat dalam menegakkan hukum. Jangan biarkan opini membuat kegaduhan dan keributan di Aceh Barat karena Indonesia adalah negara hukum,” kata koordinator aksi Teuku Ediman Saputra di Meulaboh, Jumat.
Dalam orasinya, pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam upaya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka, masing-masing Zahidin alias Teungku Janggot dan Azis diduga terkait pemerasan terhadap Bupati Aceh Barat Ramli MS dengan modus menagih utang.
Padahal, kata Ediman Saputra, utang yang dituduhkan kepada Bupati Aceh Barat Ramli MS seperti video yang beredar sama sekali tidak benar.
Disisi lain, mereka juga mendesak kepolisian agar melakukan upaya penangkapan terharap pengurus organisasi masyarakat yang radikal dan premanisme, serta kerap bermain opini publik yang tidak sesuai kebenarannya sesuai fakta (hoaks).
“Kami mendukung langkah Polda Aceh dan aparat penegak hukum di Aceh Barat yang sudah melakukan penegakan hukum secara profesional selama ini, sehingga hukum dapat ditegakkan,” kata Ediman Saputra.
Selain Ediman Saputra, dalam aksi tersebut, dua orang saksi kunci masing-masing Darmansyah alias Mancah dan Agustam Effendi juga turut berorasi.
Dalam orasinya kedua saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Aceh Barat Ramli MS juga menyatakan bahwa pengakuan Zahidin alias Teungku Janggot yang mengaku dipukul oleh Bupati Aceh Barat sama sekali tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Menurut Darmansyah, luka yang dialami oleh tersangka Zahidin alias Teungku Janggot merupakan luka yang diduga dilakukan oleh teman tersangka sendiri, diduga untuk mengubah visum et repertum di RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya.
Sementara itu, Agustam Effendi alias Teungku Woyla yang turut menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut juga berharap kepolisian melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak yang selama ini kerap menyebarkan informasi palsu di media.
Agustam Effendi di depan polisi juga menyatakan bahwa pengakuan tersangka Zahidin yang menuduh Bupati Aceh Barat Ramli MS telah melakukan pemukulan terhadap tersangka, sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Padahal di dalam surat yang dibawa tersebut, sama sekali tidak terdapat nama Ramli MS yakni Bupati Aceh Barat kecuali nama orang lain yang tidak ada kaitannya dengan pejabat daerah setempat.
Sementara itu, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kabag Sumda Kompol Tatok Haryadi dan Kanit Pidana Umum Iptu Supianto menyatakan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian setempat dalam menangani perkara tersebut.
Pihaknya juga berkomitmen akan melaksanakan tugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, secara profesional sesuai dengan ketentuan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Usai menyampaikan orasi, massa yang turut mengusung sejumlah spanduk dan kertas karton yang berisi sejumlah tuntutan tersebut membubarkan diri secara tertib.
Sedangkan kuasa hukum Teungku Janggot, Zulkifli yang dikonfirmasi terpisah terkait tuntutan para pendemo secara tegas menyatakan pihaknya tidak perlu menanggapi tuntutan pendemo.
"Kami kuasa hukum tidak perlu menanggapi hal itu. Apalagi dia bukan kuasa hukum terlapor penganiyaan dan pengeroyokan yaitu RMS," tulisnya.
Menurut Zulkifli, demo seperti itu sudah biasa dalam dunia demokrasi, katanya singkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021