Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan sebanyak 30.000 rumah nonsubsidi mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan.
“Kira-kira 30 ribu rumah yang nonsubsidi, karena yang rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap mendapatkan subsidi bebas PPN,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
Menteri Basuki menjelaskan sebanyak 18 ribu rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan insentif PPN secara penuh atau 100 persen.
Sedangkan rumah dengan harga jual antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan mendapat insentif PPN sebesar 50 persen.
Insentif tersebut, kata Menteri Basuki, akan diberikan selama enam bulan terhitung Maret hingga Agustus 2021 dan diharapkan mampu mendorong penjualan rumah susun dan rumah tapak yang penjualnya lesu akibat pandemi.
“Dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan, ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang tahun 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap pasar,” tambahnya.
Menteri Basuki menjelaskan kebijakan insentif PPN ini melengkapi empat kebijakan yang telah dilaksanakan sektor perumahan sebelumnya.
Pada 2021 Kementerian PUPR telah mengeluarkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan anggaran Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah.
Kemudian subsidi selisih bunga sebesar Rp5,96 triliun, lalu subsidi bantuan uang muka sebesar Rp630 miliar untuk 157 ribu rumah. Serta alokasi untuk pembiayaan perumahan berbasis tabungan pada 2018.
"Secara keseluruhan capaian program untuk 2020 yang lalu jumlah rumah 200.972 unit difasilitasi dengan bebas PPN sebesar Rp2,92 triliun,” ungkap Menteri Basuki.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Kira-kira 30 ribu rumah yang nonsubsidi, karena yang rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap mendapatkan subsidi bebas PPN,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
Menteri Basuki menjelaskan sebanyak 18 ribu rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan insentif PPN secara penuh atau 100 persen.
Sedangkan rumah dengan harga jual antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan mendapat insentif PPN sebesar 50 persen.
Insentif tersebut, kata Menteri Basuki, akan diberikan selama enam bulan terhitung Maret hingga Agustus 2021 dan diharapkan mampu mendorong penjualan rumah susun dan rumah tapak yang penjualnya lesu akibat pandemi.
“Dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan, ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang tahun 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap pasar,” tambahnya.
Menteri Basuki menjelaskan kebijakan insentif PPN ini melengkapi empat kebijakan yang telah dilaksanakan sektor perumahan sebelumnya.
Pada 2021 Kementerian PUPR telah mengeluarkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan anggaran Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah.
Kemudian subsidi selisih bunga sebesar Rp5,96 triliun, lalu subsidi bantuan uang muka sebesar Rp630 miliar untuk 157 ribu rumah. Serta alokasi untuk pembiayaan perumahan berbasis tabungan pada 2018.
"Secara keseluruhan capaian program untuk 2020 yang lalu jumlah rumah 200.972 unit difasilitasi dengan bebas PPN sebesar Rp2,92 triliun,” ungkap Menteri Basuki.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021