Pemerintah Kota Sabang menerima sertifikat tanah barang milik negara (BMN) atas tanah di wilayah Sabang Hill dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, setelah sempat bersengketa perbatasan antara Pemko dengan Lanal Sabang.

Sertifikat tanah itu diterima langsung oleh Sekretaris Kota Sabang Zakaria dari Kepala Kanwil BPN Aceh Agustyarsyah di Mako Lanal Sabang.

Sekda berterimakasih dan mengapresiasi Kanwil BPN Aceh, Kantor BPN RI Kota Sabang serta Lanal Sabang yang telah bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan batas terkait aset tanah milik Pemko dan Lanal Sabang.

"Alhamdulillah berkat BPN Kota Sabang, permasalahan terkait batas tanah milik Lanal Sabang yang berbatasan dengan aset tanah milik Pemko Sabang dapat terselesaikan dengan baik hingga diterbitkannya sertifikat ini," kata Zakaria.

Sekda juga berharap segala persoalan-persoalan pertanahan ke depannya dapat terselesaikan dengan baik. Tidak hanya Pemko Sabang, Lanal Sabang juga menerima sertifikat tanah atas perumahan TNI Angkatan Laut dan Pos Satuan Radar Lanal Sabang. 

Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Agus Darmawan Hanla juga mengapresiasi BPN Sabang yang telah membantu dalam pengukuran tanah dan penerbitan sertifikat tanah milik Lanal Sabang.

"Semoga semua ini bisa menjadi berkah, dan ke depan baik Pemko Sabang maupun instansi lainnya dapat berkoordinasi dengan BPN yang sudah ditunjuk oleh pemerintah tentang permasalahan aset," katanya.

Sementara itu, Kakanwil BPN Aceh Agustyarsyah mengatakan bahwa penerbitan sertifikat tanah itu dapat tercipta atas kerjasama yang baik, sehingga garis batas lahan dapat dengan mudah disepakati.

"Keberhasilan ini menjadi titik awal dan model untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait proses kita dalam memetakan batas tanah di Kota Sabang," ujarnya.

Pewarta: Rilis

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021