Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Harmansyah meminta bupati setempat untuk segera membagikan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) kepada masyarakat, sebagai upaya peningkatan ekonomi rakyat.

“Pembagian lahan bekas HGU PT CA akan menciptakan banyak lapangan kerja baru bagi masyarakat, dan ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi rakyat,” kata Harmansyah di Banda Aceh, Rabu.

Pada September 2020 lalu, dia menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan yang diajukan PT CA terkait permintaan pembatalan surat keputusan perpanjangan HGU yang diterbitkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Artinya, lanjut Harmansyah, sudah lima bulan berlalu pascaputusan MA menolak permohonan PT CA, dan bahkan PT CA juga tidak melakukan upaya hukum lain seperti peninjauan kembali (PK).

“Sehingga persoalan tanah PT CA ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan Pemkab Abdya sudah berhak dan sudah saatnya untuk segera membagikan lahan tersebut,” katanya.

Pospera Abdya meminta agar pemerintah segera melakukan pembagian lahan, tentu dengan mengikuti tahapan sesuai dengan makanisme.

Saat ini, kata dia, yang paling penting ialah pendelegasian kewenangan dari Kementerian ATR kepada bupati untuk membagikan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) tersebut.

“Maka kita beharap BPN Aceh agar dapat memfasilitasi pendelegasian kewenangan ini dan juga BPN dapat menetapkan titik koordinat sehingga jelas yang mana lahan diperpanjang, untuk plasma serta yang mana lahan Tora yang harus segera dibagikan," katanya.

“Karena pembagian lahan bekas HGU PT CA ini sudah sangat mendesak. Kita berharap dengan pembagian lahan ini ekonomi masyarakat akan semakin tumbuh sehingga meningkatkan kesejahteraan,” katanya lagi.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021