Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima pelimpahan berkas perkara korupsi dana desa beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Banda Aceh.

Kepala Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ronald Reagan Siagian yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti setelah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara penyalahgunaan dana desa Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik Polresta Banda Aceh," kata Ronald Reagan Siagian.

Ada dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa tersebut, yakni berinisial DA dan HU. DA merupakan mantan Keuchik (kepala desa) Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan HU merupakan mantan sekretaris desa tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah penyidik Polresta Banda Aceh menemukan penggunaan dana desa bersumber APBN dan APBK Aceh Besar tahun anggaran 2015-2017 tidak sesuai mekanisme dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun fisik.

Hasil audit atau pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp232 juta.

Kedua tersangka, DA dan HU, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang berada di kawasan Kahju, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

"Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyiapkan persyaratan administrasi guna pelimpahan perkara ke Pengadilan tipikor Banda Aceh untuk proses persidangan," kata Ronald Reagan Siagian.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021