Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mikro untuk enam kota/kabupaten yang tercatat memiliki angka terkonfirmasi COVID-19 yang banyak.

"PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di enam kota itu dimulai 9-22 Maret, " ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar di Medan, Sabtu.
 

Enam kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Mikro tersebut adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.

"Tujuan PPKM mikro untuk menekan penyebaran COVID-19 di enam daerah itu dan Sumut secara umum, " ujar Irman.

Dia menjelaskan, penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021.
 

Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut itu menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Dalam rapat tentang pembahasan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro pada 4 Maret, ditetapkan bahwa Provinsi Sumut harus melaksanakan PPKM Mikro, khususnya di wilayah yang tingkat penyebaran COVID-19 nya masih tinggi.
 

Mengingat penyebaran COVID-19 di Sumut masih tinggi, ujar Irman, maka Pemprov Sumut melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.

Termasuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Menurut Irman, prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan.

Pembatasannya ini dibuat berskala dan sejalan berjalannya waktu penanganannya, maka semakin berskala kecil dan tersasar/fokus.

Data Satgas COVID-19 Sumut menunjukkan total pasien terkonfirmasi CIVID-19 sudah 25.164 hingga 5 Maret.

Dari penambahan 99 orang dalam satu hari, pasien dari Kota Medan tetap terbanyak atau ada 63 orang.

 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021