Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat mengungkap dan menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja asal Medan, Sumatera Utara sebanyak 11 kilogram yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang dengan alamat tujuan Pontianak.

"Guna mengelabui petugas ganja tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman, lantas ganja itu dibungkus menggunakan selimut yang dibagi dalam lima paket," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kalbar, Kombes (Pol) Ade Yana Supriyana di Pontianak, Senin.

Dalam kasus pengungkapan pengiriman ganja kering ini, pihak BNN Kalbar tidak menahan pelaku atau tersangka, karena alamat pengiriman dan tujuan pengiriman juga palsu.

"Dalam hal ini barang bukti ganja kering ini termasuk barang haram temuan, karena barang itu sudah sebulan tidak diambil oleh pemiliknya, sehingga diamankan untuk dimusnahkan hari ini," ungkapnya.

Dia menambahkan, pengungkapan pengiriman ganja kering asal Medan itu, pada 23 Februari lalu, namun hingga kini barang haram itu tidak ada pemiliknya, sehingga hari ini dimusnahkan dengan mesin incinerator milik BNN Kalbar.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kalbar menambahkan, pada hari yang sama pihaknya juga memusnahkan sebanyak tiga kilogram sabu dan mengamankan empat orang tersangka, yang salah satu tersangkanya warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak.

Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu itu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pemusnahan juga disaksikan instansi terkait lainnya, seperti jajaran Polda Kalbar, Kejati Kalbar, dan BPOM Pontianak.

Sedangkan empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial TWR (24) warga Kota Singkawang, Muh (24) warga Wonodadi I asal Kabupaten Kubu Raya, RV (34) warga Balai Karangan, Sanggau, dan RM yang merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Dalam kesempatan itu, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan, termasuk penyalahgunaan narkoba sehingga bisa dengan cepat ditindaklanjuti.

Pewarta: Andilala

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021