Redelong (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bener Meriah meringkus dua pemuda karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto melalui Kasi Humas Ipda Eriadi, Minggu, mengatakan dari kedua pemuda tersebut polisi menyita sebanyak 133,27 gram ganja kering sebagai barang bukti.
"Kedua pelaku yakni AR (26) dan SP (25). Keduanya merupakan warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah," kata Ipda Eriadi di Bener Meriah.
Menurutnya, penangkapan kedua pelaku ini adalah berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ini, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres setempat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah," ujar Eriadi.