Takengon (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah meringkus seorang pria asal Kabupaten Nagan Raya karena membawa dua kilogram narkotika jenis ganja kering.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatresnarkoba Iptu Fahrurrazi mengatakan pelaku diringkus dengan barang bukti sebanyak tiga ikat gulungan ganja kering dibungkus kantong plastik yang disimpan di dalam tas yang dibawanya.
"Pelaku inisial JU (27) warga Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya," kata Fahrurrazi di Takengon, Selasa.
Penangkapan pelaku setelah adanya informasi dari masyarakat. Pelaku diringkus polisi di kawasan Kampung Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis (31/10) sekira pukul 18.00 WIB.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada seorang pemesan yakni M di Kabupaten Aceh Tengah.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat. Sedangkan M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres setempat.
"Kami berkomitmen memberantas jaringan Narkoba sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya berfokus pada pemberantasan Narkoba di Indonesia," katanya.