Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh identifikasi hukum adat di Gampong Bunin, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur, dalam upaya menjaga warisan budaya dari masa lampau.

"Jadi, mendokumentasikan hukum adat ini adalah salah satu bagian penting yang dilakukan," kata Akademisi USK Adli Abdullah dalam keterangan yang diterima di Kota Banda Aceh, Sabtu.

Tiga akademisi USK yang mengidentifikasi dan mendokumentasi hukum adat tersebut yakni Adli Abdullah sebagai ketua tim, kemudian Sulaiman Tripa dan Teuku Muttaqin Mansur. Kegiatan itu difasilitasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) Banda Aceh. 

Saat bertemu dengan perangkat Gampong Bunin, Adli menjelaskan pengakuan terhadap hukum adat sudah sangat kuat, baik dalam hukum nasional maupun Aceh. 

Kata dosen Hukum Adat Fakultas Hukum USK itu, Aceh telah memiliki qanun atau peraturan daerah Aceh nomor 9 tahun 2008, qanun Aceh nomor 10 tahun 2008 tentang lembaga adat di Aceh. 

"Insya Allah, saya bersama dengan tim, siap membantu masyarakat Bunin mencatat dan mengindentifikasikan kembali adat istiadat dan hukum adat. Usaha ini juga bagian dari kita menjaga warisan budaya dari generasi ke generasi," katanya.

Program Manajer HAKA Banda Aceh Crisna Akbar menyebutkan tujuan HAKA membawa akademisi tersebut agar dapat membantu Gampong Bunin untuk menggali kembali adat istiadat dan hukum adat di daerah tersebut.

Sementara itu Ketua Tuha Peut Gampong Bunin Saiful Bahri berharap agar tiga akademisi tersebut dapat menuliskan kembali adat istiadat dan hukum ada di wilayah mereka.

"Sudah setahun ini kami ingin didokumentasikan hukum adat Bunin, tetapi baru ini bisa bertemu dengan bapak akademisi ini," kata Saiful Bahri.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021