Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Sabri Badrudin melihat ruang terbuka hijau (RTH) di ibu kota Provinsi Aceh masih kurang, atau belum memenuhi kewajiban 30 persen sesuai amanah undang-undang. 

"Ruang terbuka hijau itu adalah amanah undang-undang, amanahnya itu 30 persen dari luas wilayah publik," kata Sabri Badrudin, di Banda Aceh, Minggu.

Sabri menyampaikan, kewajiban pemerintah menyediakan RTH 30 persen di kota itu diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pena­taan Ruang dan Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008 ten­tang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatkan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Di mana, kata Sabri, dari 30 persen tersebut, 10 persennya berada di wilayah Amanahnya adalah 30 persen. 10 persennya masuk kawasan privat (pemanfaatan terbatas), dan 20 persen menjadi kewajiban pemerintah. 

"Artinya yang wajib diperjuangkan dan dihadirkan oleh pemerintah terhadap ruang terbuka hijau di sebuah kota itu adalah 20 persen," ujarnya.

Sabri menuturkan, karena dasar itu kemudian setiap kota wajib berjuang dan menghadirkan 20 persen ruang terbuka hijau. Apalagi, pemerintah wajib memberikan udara segar terhadap rakyatnya. 

"Karena itu adalah hak rakyat dalam rangka menciptakan iklim udara yang sehat, ada fungsi estetika, ada fungsi  ekonomis juga disitu," kata politikus Golkar itu.

Sabri menyebutkan, berdasarkan data yang diterima pihaknya dari pemerintah, Banda Aceh saat ini baru memiliki sekitar 13 persen ruang terbuka hijau di wilayah publik. 

Tentunya, kata Sabri, tidak semudah membalikkan telapak tangan menghadirkan 20 persen RTH tersebut. Tetapi pemerintah harus melakukannya secara bertahap. 

"Supaya bisa menghadirkan 20 persen RTH, bisa dilakukan sedikit-sedikit, tetapi setiap tahunnya ada penambahan, ini supaya udara kita sehat," demikian Sabri Badrudin.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021