Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan tiga paket barang terlarang tersebut dengan berat mencapai 11,84 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Senin mengatakan kedua pelaku berinsial SA (38) warga Langsa Barat. Sedangkan MU (32) warga Langsa Kota. 
 
“Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa Minggu (14/3) sekira pukul 03.00 WIB. Bersama keduanya turut diamankan tiga paket Sabu dengan berat keseluruhan 11,84 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Iptu Imam Aziz Rachman. 

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah tersebut sering terlihat para pemuda terlibat transaksi jual beli narkotika.

Dari informasi tersebut, polisi menyelidikinya. Setelah memastikan laporan masyarakat, polisi menggerebek rumah tersebut serta menangkap pelaku SA dan MU.

Pelaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial M. Sabu-sabu tersebut hendak dijual kembali, kata Iptu Imam Aziz Rachman. 

"Kini, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna. penyidikan lebih lanjut. Sedangkan seorang lagi berinisial M masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata Iptu Imam Aziz Rachman. 
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021