Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan menghubungkan Muara Situlen ke Gelombang di Kabupaten Aceh Tenggara dengan nilai Rp11,6 miliar.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Senin, keempat tersangka ditahan untuk memudahkan penyidikan karena sebagian dari mereka tinggal di Aceh Tenggara.

"Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar. Para tersangka ditahan selama 20 hari sejak 15 Maret 2021. Penahanan tersangka bisa diperpanjang," kata Muhammad Yusuf.

Keempat tersangka yang ditahan tersebut yakni Jn bin Alm K (60), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SA bin S (43), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), K alias S bin J (41), selaku rekanan, dan K bin A (29), selaku rekanan.

Muhammad Yusuf mengatakan pekerjaan peningkatan jalan Muara Situlem-Gelombang tersebut dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan jalan tersebut dikerjakan CV Beru Dinam dan PT Pemuda Aceh Konstruksi. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi tiga kali perubahan kontrak atau addendum.

"Dari tiga kali perubahan kontrak tersebut mencakup delapan pekerjaan. Dari semua perubahan pekerjaan tersebut ada temuan yang awalnya Rp1,6 miliar berubah menjadi Rp9,5 miliar," kata Muhammad Yusuf.

Setelah diperiksa, pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya, diduga tidak ada pengerasan badan jalan serta bahu jalan diduga dikerjakan asal jadi, sehingga tidak bermanfaat.

"Terhadap pekerjaan tersebut sudah dilakukan serah terima. Rekanan juga melakukan tiga kali pencairan dana. Pertama Rp2,3 miliar, kedua Rp5,1 miliar, dan ketiga Rp4,2 miliar," kata Muhammad Yusuf.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, kata Muhammad Yusuf, volume pekerjaan diselesaikan serta mutu pekerjaan sesuai spesifikasi umum Bina Marga hanya Rp6,3 miliar dari nilai kontrak Rp11,6 miliar.

"Sedangkan kerugian negara masih dalam perhitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Aceh. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah, jika nanti ditemukan bukti dan fakta baru," kata Muhammad Yusuf.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021