Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara meminta agar pemberitaan soal penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 secara masif.
"Sejak awal, Pak Menteri minta pemberitaan harus masif, arahan kepada saya seperti itu sehingga beliau meninjau dan memberikan bantuan, kami mengundang banyak wartawan untuk meliput," kata Kukuh Ariwibowo selaku tim teknis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Kukuh menjadi saksi untuk dua orang terdakwa bernama Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
"Dalam rapat Pak Menteri mengatakan (bansos) ini adalah instruksi Presiden, jadi harus cepat dan tepat, pesan beliau kepada saya pemberitaan harus masif, publikasi harus besar," ungkap Kukuh.
Kukuh mengaku mengenal Juliari sejak 2014 ketika Juliari mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I (Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga).
Kukuh saat itu yang juga berprofesi sebagai wartawan diminta ikut menjadi tim sukses Juliari.
Selanjutnya pada tahun 2019, Kukuh kembali diminta membantu saat Juliari diangkat menjadi mensos.
"Saya diminta sebagai tim teknis menteri untuk membantu di media terkait dengan konten-konten pemberitaan karena ranking media sosial Kemensos saat itu 25 ke bawah, jadi Pak Juliari minta untuk memperbaiki," ungkap Kukuh.
Terkait dengan bansos, Kukuh pun mengaku kerap ikut rapat persiapan bansos yang juga diikuti Mensos Juliari Batubara, Sekjen Kemensos, Dirjen Kemensos, dan pejabat terkait lainnya.
"Kami tiap minggu ikut rapat, diminta Pak Menteri untuk mem-push pemberitaan-pemberitaan yang berkaitan dengan penyaluran. Karena ini instruksi Presiden, jadi harus cepat dan tepat," kata Kukuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Sejak awal, Pak Menteri minta pemberitaan harus masif, arahan kepada saya seperti itu sehingga beliau meninjau dan memberikan bantuan, kami mengundang banyak wartawan untuk meliput," kata Kukuh Ariwibowo selaku tim teknis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Kukuh menjadi saksi untuk dua orang terdakwa bernama Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
"Dalam rapat Pak Menteri mengatakan (bansos) ini adalah instruksi Presiden, jadi harus cepat dan tepat, pesan beliau kepada saya pemberitaan harus masif, publikasi harus besar," ungkap Kukuh.
Kukuh mengaku mengenal Juliari sejak 2014 ketika Juliari mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I (Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga).
Kukuh saat itu yang juga berprofesi sebagai wartawan diminta ikut menjadi tim sukses Juliari.
Selanjutnya pada tahun 2019, Kukuh kembali diminta membantu saat Juliari diangkat menjadi mensos.
"Saya diminta sebagai tim teknis menteri untuk membantu di media terkait dengan konten-konten pemberitaan karena ranking media sosial Kemensos saat itu 25 ke bawah, jadi Pak Juliari minta untuk memperbaiki," ungkap Kukuh.
Terkait dengan bansos, Kukuh pun mengaku kerap ikut rapat persiapan bansos yang juga diikuti Mensos Juliari Batubara, Sekjen Kemensos, Dirjen Kemensos, dan pejabat terkait lainnya.
"Kami tiap minggu ikut rapat, diminta Pak Menteri untuk mem-push pemberitaan-pemberitaan yang berkaitan dengan penyaluran. Karena ini instruksi Presiden, jadi harus cepat dan tepat," kata Kukuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021