Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) dan pengadaan bantuan sosial (bansos) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu.
"Kami mengadukan penyidik perkara korupsi ekspor benur Kementerian Kelautan dan Perikanan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta Rabu.
Hal tersebut, kata dia, diduga juga terjadi dalam penanganan kasus korupsi pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.
Ia menganggap dugaan penelantaran izin penggeledahan tersebut berdasarkan pemantauan pemberitaan media massa yang sangat sedikit memberitakan kegiatan penggeledahan dalam dua kasus tersebut.
"Kami berkeyakinan Dewas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut. Jika boleh menduga kami memperkirakan adanya puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya sehingga menjadikan perlambatan kemajuan penanganan perkara a quo," tuturnya.
Dalam aduannya, MAKI juga meminta Dewas KPK memanggil penyidik dan atasan penyidik yang menangani dua kasus tersebut.
"Kami memohon kepada Dewas KPK untuk kiranya memanggil penyidik dan atasan penyidik kedua perkara tersebut untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya. Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ucap Boyamin.
Penyidik kasus suap benur dan bansos diadukan ke Dewas KPK
Rabu, 10 Februari 2021 19:06 WIB