Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Hazali menyatakan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah pulau paling barat Indonesia itu, melalui aplikasi pelaporan orang asing (Apoa).

“Kita sudah ada Apoa atau aplikasi pelaporan orang asing yang ditempatkan di hotel-hotel. Rata-rata kita sudah sosialisasi jadi mereka sudah tahu semua,” kata Hanton Hazali saat berkunjung ke Kantor LKBN Antara Biro Aceh di Banda Aceh, Senin.

Hanton menjelaskan Apoa merupakan aplikasi yang dimiliki Imigrasi, bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing.

Selain itu, Imigrasi Sabang juga telah miliki tim pegawasan orang asing (Pora) yang terdiri dari tim gabungan TNI-Pori, kejaksaan serta pemerintah daerah, yang bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Selama ini, lanjut Hanton, pihaknya juga kerap mendapatkan laporan warga terkait adanya orang asing. Selanjutnya tim Pora yang akan langsung turun ke lapangan untuk memeriksa kebenaran informasi dari warga tersebut.

“Apoa ini kan laporan sukarela. Jadi setelah mendapat laporan, nanti langsung kita cek benar atau tidak ada orang asing. Kita ada tim Pora yang kita rangkul, bersinergi dengan para penegak hukum,” katanya.

Ia menambahkan selama pandemi COVID-19, mereka juga kerap melakukan operasi gabungan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing di daerah Pulau Weh itu.

Saat ini, kata dia, masih ada WNA yang berdomisi di Sabang. Mereka mencatat sekitar 11 orang warga asing di Sabang yang mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan sembilan orang asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

“Rata-rata mereka sudah beristri di Sabang. Iya kita masih dominan (WNA) dari Eropa. Tentu kita akan terus memperketat pegawasan terhadap orang asing,” katanya lagi.
 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021