Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri mengingatkan kepala daerah di Aceh jangan sampai melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan rakyat dan negara. 

"Saya juga menyampaikan jangan ada penyelenggara negara yang melakukan praktik korupsi, tidak ada lagi praktik-praktik korupsi di Aceh," kata Firli Bahuri di Banda Aceh, Jumat.

Firli mengatakan, KPK sudah tidak mengenal lagi yang namanya Jumat keramat, melainkan setiap hari menjadi keramat bagi para koruptor. 

Kata Firli, korupsi merupakan kejahatan yang bukan hanya sekedar melanggar hukum, tetapi juga termasuk dalam kejahatan merampas hak rakyat, sebuah negara akan gagal jika terjadinya tindak pidana korupsi.

"Saya minta semua unsur di Aceh untuk menyatakan diri mulai hari ini tidak ada lagi korupsi yang ada di Aceh," ujarnya. 

Firli juga mengingatkan, jika ke depan masih ditemukan adanya penyelenggara negara yang melakukan praktik korupsi, maka sudah pasti diberikan tindakan tegas sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan serta mengikuti asas kemanusiaan.

Firli menyebutkan, Aceh merupakan salah satu daerah yang memiliki Undang-undang otonomi khusus,  sehingga APBD Aceh tidak hanya ditopang dengan dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU) saja. 

"Pendapatan Aceh juga dibantu dengan dana otonomi khusus, dana itu sangat besar, karena itu harus kita pastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk keberlanjutan dan keberlangsungan pembangunan," kata Firli. 

Firli menuturkan, dirinya juga sudah menggelar pertemuan dengan Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota se Aceh dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kami sampaikan Aceh harus  memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara untuk melanjutkan tujuan negara dengan tidak melakukan korupsi," demikian Firli Bahuri.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021