Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal serta dua truk barang milik negara hasil penindakan kepabeanan lainnya.

Pemusnahan barang eks impor hasil penyelundupan tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Selain rokok, barang bukti yang dimusnahkan juga ada telepon genggam, alat komunikasi, sepatu, minum suplemen, rokok elektrik, baterai, dan lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar serta menghancurkan guna menghilangkan fungsi barang. Kemudian, barang tersebut dibuang di tempat pembuangan sampah Kota Banda Aceh di Gampong Pande.
 
Kepala bidang Penindakan dan penyidikan Kabid P2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Sisprian Subiaksono mengatakan total rokok yang dimusnahkan mencapai 43.812 batang serta 5.000 bungkus.

"Rokok tersebut merupakan barang yang diimpor secara Ilegal. Nilai rokok yang dimusnahkan mencapai Rp93,16 juta dengan potensi kerugian negara dari cukai rokok Rp66,95 juta," kata Sisprian Subiaksono.

Sisprian Subiaksono mengatakan rokok ilegal dan barang milik negara lainnya yang dimusnahkan tersebut disita dalam operasi penindakan, baik di perairan maupun daratan di wilayah Aceh.

"Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan kepabeanan sejak 2018 hingga 2021. Pemusnahan ini melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal," kata Sisprian Subiaksono.

Sisprian Subiaksono mengatakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Aceh terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari bagi hasil cukai rokok.

"Penekanan peredaran rokok ilegal tersebut juga untuk mewujudkan target persebaran rokok ilegal sebanyak tiga persen secara nasional. Karena itu, kami mengajak masyarakat ikut bersama-sama memberantas produk ilegal," kata Sisprian Subiaksono.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021