Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyerahkan dua pucuk senjata api dari hasil tindak pidana kejahatan penculikan ke kepolisian setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan senjata api tersebut satu jenis laras panjang AK 56 dan satu laras pendek Pistol Sig Saur.

"Senjata ini merupakan barang sitaan dari hasil kejahatan penculikan, di mana keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Mukhlis.

Mukhlis mengatakan penyerahan dua pucuk senjata api ke kepolisian setelah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 25 Februari 2021 yang memutuskan pelaku terbukti bersalah.

"Senjata api ini diserahkan ke kepolisian sesuai perintah pengadilan karena senjata api organik itu sesuai dengan standar yang digunakan polisi," kata Mukhlis.

Selain penyerahan senjata api, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dari 29 perkara yang juga telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni ganja seberat 32,3 kilogram dari 25 perkara dan sabu-sabu seberat 199,34 gram dari empat perkara, kata Mukhlis.

"Barang bukti ganja dan sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," kata Mukhlis menyebutkan.

Penyerahan barang bukti senjata api berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Serah terima senjata api itu dihadiri Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021