Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa mengamankan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Langsa karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dalam penjara tersebut. 

Wakapolres Langsa Kompol Muhammad Dahlan di Langsa, Senin, mengatakan tersangka bernama Dedi Satria (35). Tersangka diamankan Kamis (1/4) sekira pukul 10.30 WIB oleh petugas Lapas saat razia rutin di seluruh kamar narapidana.

"Saat razia, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 79 paket dengan berat keseluruhan 148,30 gram. Sabu-sabu itu ditemukan di kamar mandi sel yang diakui milik Dedi Satria," kata Kompol Muhammad Dahlan 

Berdasarkan pengakuan Dedi Satria, sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang temannya berinisial B seharga Rp45 juta dengan tujuan untuk diedarkan di dalam lapas.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan sebungkus plastik klip yang berisikan plastik tembus pandang, tiga kaca pirek, timbangan digital gunting, telepon genggam, dan uang tunai Rp250 ribu. 

"Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna diproses lebih lanjut. Sedangkan B kami masukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," demikian Kompol Muhammad Dahlan.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021