Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan masih menunggu keputusan pemerintah terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan 2022.
"Hingga kini, kami masih menunggu keputusan pemerintah. Kalau sudah ada kepastian, kami siap melaksanakan tahapan pilkada," kata Agusni AH di Banda Aceh, Selasa.
Sebelum, KIP Aceh sudah menetapkan tahapan pilkada 2022 yang mulai dilaksanakan pada 1 April 2021. Tahapan pilkada tersebut ditetapkan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Dalam undang-undang yang dikenal dengan sebutan UUPA tersebut mengamanahkan pemilihan kepala daerah di Aceh berlangsung lima tahun sekali. Pilkada terakhir di Aceh berlangsung 2017.
Namun, kata Agusni, KIP Aceh memutuskan menunda pelaksanaan tahapan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 2022 karena tidak terjadinya penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Gubernur Aceh.
"Sesuai tahapan pilkada yang sebelumnya sudah ditetapkan, batas penandatanganan NPHD tersebut per 1 April 2021. Namun, karena penandatanganan tidak terjadi, maka tahapan pilkada 2022 ditunda hingga ada keputusan pemerintah," kata Agusni.
Naskah perjanjian hibah daerah tersebut menyangkut anggaran pelaksanaan tahapan pilkada. Anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pilkada Aceh 2022 lebih dari Rp200 miliar.
Namun, Agusni enggan berkomentar menyangkut anggaran pilkada tersebut. Ia hanya mengatakan KIP siap melaksanakan tahapan pilkada jika ada keputusan pemerintah.
"Sesuai qanun mengatur pilkada, keputusan KIP Aceh menunda pelaksanaan tahapan kami sampai kepada pimpinan DPR Aceh untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh dan ke Mendagri. Jadi, kami tunggu saja apa keputusan pemerintah," kata Agusni AH.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Hingga kini, kami masih menunggu keputusan pemerintah. Kalau sudah ada kepastian, kami siap melaksanakan tahapan pilkada," kata Agusni AH di Banda Aceh, Selasa.
Sebelum, KIP Aceh sudah menetapkan tahapan pilkada 2022 yang mulai dilaksanakan pada 1 April 2021. Tahapan pilkada tersebut ditetapkan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Dalam undang-undang yang dikenal dengan sebutan UUPA tersebut mengamanahkan pemilihan kepala daerah di Aceh berlangsung lima tahun sekali. Pilkada terakhir di Aceh berlangsung 2017.
Namun, kata Agusni, KIP Aceh memutuskan menunda pelaksanaan tahapan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 2022 karena tidak terjadinya penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Gubernur Aceh.
"Sesuai tahapan pilkada yang sebelumnya sudah ditetapkan, batas penandatanganan NPHD tersebut per 1 April 2021. Namun, karena penandatanganan tidak terjadi, maka tahapan pilkada 2022 ditunda hingga ada keputusan pemerintah," kata Agusni.
Naskah perjanjian hibah daerah tersebut menyangkut anggaran pelaksanaan tahapan pilkada. Anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pilkada Aceh 2022 lebih dari Rp200 miliar.
Namun, Agusni enggan berkomentar menyangkut anggaran pilkada tersebut. Ia hanya mengatakan KIP siap melaksanakan tahapan pilkada jika ada keputusan pemerintah.
"Sesuai qanun mengatur pilkada, keputusan KIP Aceh menunda pelaksanaan tahapan kami sampai kepada pimpinan DPR Aceh untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh dan ke Mendagri. Jadi, kami tunggu saja apa keputusan pemerintah," kata Agusni AH.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021