Satua Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menangkap seorang tersangka kasus penggelapan dana cash on delivery (COD) atau bayar di tempat yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasubag Humas Iptu Jufrizal mengatakan tersangka berinisial HK (27) warga Kampung Keramat Jaya, Kecamatan Bandar, Bener Meriah yang diduga menggelapkan dana COD pelanggan milik PT Satria Antaran Prima sebesar Rp27 juta lebih pada Juli 2020.
"Pelaku telah menjadi DPO sejak 27 November 2020. Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku dilaporkan kepada polisi pada 28 Oktober 2020 lalu," kata Jufrizal, Bener Meriah, Rabu.
Dia melanjutkan tersangka akhirnya dapat diringkus polisi pada Senin (5/4) lalu di wilayah Kampung Rembele, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
Saat ini, tambah dia, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasubag Humas Iptu Jufrizal mengatakan tersangka berinisial HK (27) warga Kampung Keramat Jaya, Kecamatan Bandar, Bener Meriah yang diduga menggelapkan dana COD pelanggan milik PT Satria Antaran Prima sebesar Rp27 juta lebih pada Juli 2020.
"Pelaku telah menjadi DPO sejak 27 November 2020. Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku dilaporkan kepada polisi pada 28 Oktober 2020 lalu," kata Jufrizal, Bener Meriah, Rabu.
Dia melanjutkan tersangka akhirnya dapat diringkus polisi pada Senin (5/4) lalu di wilayah Kampung Rembele, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
Saat ini, tambah dia, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021