Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem pengawasan dan prosedur operasional kerja setelah seorang pegawainya berinisial IGAS terbukti mencuri emas 1,9 kilogram yang merupakan barang rampasan perkara korupsi.

"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK. Meskipun saat ini seluruh proses bisnis di KPK sudah terbangun dalam sistem yang baik, selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat baik dari sisi pengawasan maupun perbaikan prosedur operasional kerja," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Diketahui, Dewas KPK pada Kamis ini telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan IGAS tersebut dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.



IGAS merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK. Ia mencuri barang bukti emas yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi Yaya Purnomo.

Ipi menyatakan KPK menyadari apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan kesalahan dan telah merusak reputasi KPK. Namun, KPK memilih untuk membukanya sehingga menjadi pelajaran bersama dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka.

Menurutnya, KPK tegas memproses semua pelanggaran etik melalui dewas. Hal itu menunjukkan komitmen dan keseriusan KPK menjaga integritas, harkat, dan martabat insan KPK juga sebagai upaya menjaga amanah dan harapan masyarakat Indonesia kepada KPK.

"Apa yang kami sampaikan dalam konferensi pers hari ini merupakan komitmen kami untuk menjaga harapan publik kepada KPK dengan tetap memegang teguh nilai-nilai integritas, kejujuran, keberanian, keadilan, dan transparansi," tuturnya.

Peristiwa itu, kata dia, bisa diketahui dan diproses karena mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi baik lantaran dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi.

Ia menegaskan penegakan etik dan pedoman perilaku terhadap insan KPK oleh dewas tersebut juga membuktikan KPK tidak hanya berani memproses pelaku korupsi tetapi juga menegakkan aturan internal.

"Terkait pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah kami sampaikan kepada penegak hukum terkait, KPK berkomitmen untuk mendukung dan kami tidak bermaksud untuk mendahului hasil pemeriksaan apakah perbuatan pelaku adalah pencurian, penggelapan jabatan atau perbuatan lainnya. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian," ucapnya.

Kemudian mengenai barang bukti tersebut, ia menyatakan saat ini berada dalam pengelolaan KPK untuk proses lelang yang akan dilakukan.

"KPK pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," kata Ipi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021