Mahkamah Syariah Kota Sabang menyebutkan angka perceraian di wilayah Pulau Weh paling rendah se Aceh, karena penduduknya lebih sedikit dibandingkan daerah lain di Tanah Rencong.

"Angka perceraian di Kota Sabang termasuk yang terendah dan memang perkaranya paling sedikit se Aceh. Dalam satu bulan hanya ada 10 perkara. Sementara, bulan ini  belum ada kasus yang terdaftar," kata Hakim Mahkamah Syariah Sabang Nurul Husna di Kota Sabang, Jumat.

Dia menjelaskan penyebab terjadinya kasus perceraian di Sabang juga bervariasi. Kata dia kebanyakan karena perselisihan secara terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan  perselingkuhan juga faktor ekonomi.

Menurut dia mulai Januari hingga Maret 2021 angka gugatan cerai di Kota Sabang mencapai 27 perkara.

“Jadi faktor yang paling banyak kita temukan di MS Sabang ini itu karena perselisihan secara terus menerus, ada yang perselingkuhan, KDRT, ada yang ekonominya kurang,” kata Nurul.

Pada 2020 lalu tercatat 90 perkara gugat cerai yang terdaftar di Mahkamah Syariah Sabang. Menurut dia penggugat dan tergugat akan melewati tahapan mediasi, sebelum berlanjut ke proses persidangan. Pada tahun ini, dari 27 perkara itu hanya satu kasus yang berhasil pada tahap mediasi.

Nurul Husna mengharapkan agar setiap pasangan suami istri di Kota Sabang ketika mengalami suatu permasalahan dalam rumah tangga untuk dapat menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum ke pengadilan.
 
"Jangan jadikan Mahkamah Syariah sebagai satu-satunya solusi untuk mengakhiri rumah tangga," katanya, menegaskan.

 

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021