Banda Aceh (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh terus berupaya meningkatkan jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang bekerja secara prosedural melalui program Saweu Gampong Sikula (berkunjung ke desa dan sekolah).
"Harapannya dengan semakin meningkat angka penempatan secara prosedural, makin berkurang penempatan yang ilegal atau unprocedural,” kata Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, di Banda Aceh, Sabtu.
Siti menjelaskan, program Saweu Gampong Sikula tersebut sebagai upaya sosialisasi atau edukasi tentang prosedur bekerja di luar negeri dan peluang yang ada kepada masyarakat desa dan sekolah di Aceh.
"Sekolah dan desa yang disasar berdasarkan pemetaan sekolah yang dirasa berpotensi untuk mencetak calon-calon pekerja migran. Lalu, yang kedua sesuai dengan permintaan," ujarnya.
Melalui inovasi tersebut, kata dia, pekerja migran asal Aceh terus mengalami peningkatan. Jumlahnya mencapai 181 orang hingga 29 November 2024 ini.
"Sampai saat ini, kami sudah mencatat hampir 200 orang yang terdaftar di BP3MI," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, animo masyarakat Aceh yang datang langsung ke kantor BP3MI atau menghubungi hotline untuk mendapatkan informasi lebih lanjut juga mulai tinggi.
"Dulu, mungkin hanya 1-2 orang yang datang dalam seminggu. Sekarang, hampir setiap hari kami menerima pencari kerja ke luar negeri," katanya.
Semua ini, tambah dia, tidak terlepas juga dari upaya BP3MI Aceh yang melakukan sinergi dengan instansi terkait, seperti Imigrasi dan Bea Cukai, untuk memverifikasi dokumen pekerja migran lebih detail.
Siti juga menyebutkan, sebagian besar pekerja migran asal Aceh bekerja di sektor perkilangan dan restoran di Malaysia.
Sementara sebagian lainnya bekerja di sektor-sektor seperti perawatan kesehatan, manufaktur, dan pertanian, dengan tujuan utama negara Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara di kawasan Timur Tengah, seperti Dubai, Saudi Arabia, dan Qatar.
“Kebanyakan yang menuju Jepang dan negara Timur Tengah adalah mereka yang mempunyai kemampuan bahasa asing dan kompetensi. Kalau tidak punya kemampuan bahasa asing dan keahlian terbatas hanya bisa bekerja ke negara Malaysia saja,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, pekerja migran yang terdaftar secara prosedural mendapatkan berbagai manfaat, seperti perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan asuransi jika terjadi masalah selama bekerja di luar negeri.
"Jika terdaftar, pekerja migran akan mendapatkan perlindungan selama proses pemberangkatan, saat bekerja, dan setelah kembali ke tanah air," katanya.
Tidak hanya itu, kebijakan baru yang diterbitkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141 tahun 2023, pekerja migran yang terdaftar juga mendapat kemudahan dalam pengurusan barang bawaan dengan fasilitas bebas biaya hingga maksimal 1.500 USD per tahun.
“Dengan catatan terdaftar di sistem pemerintah yang ada di BP2MI atau mampu menunjukkan kontrak kerja kepada bea cukai yang telah di-endorse atau disampling oleh KBRI yang ada di negara tempatan,” demikian Siti Rolijah.