Penyidik Polres Aceh Tenggara menetapkan status tersangka terhadap KA (36), seorang anggota Polri di daerah itu diduga terkait tewasnya seorang ibu rumah tangga bernama Di (21) karena diduga overdosis mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi.
Korban Di selama ini tercatat sebagai warga Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, sedangkan Khairul Ansari tercatat sebagai warga Desa Tenembak Lang-lang Kecamatan Deleng Pokhkison Kabupaten Aceh Tengara.
“Penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selama beberapa hari, dan menetapkan bahwa ada perbuatan pidana sebelum korban (Di) meninggal dunia,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo diwakili Kasat Reskrim AKP Suparwanto yang dihubungi dari Meulaboh, Senin (19/4).
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini yaitu KA alias Bulek, seorang anggota Polri di Aceh Tenggara.
Dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah jam tangan milik korban, satu buah telepon selular milik tersangka, dua buah botol kosong minuman keras, satu pakaian wanita milik korban, serta satu buah kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna perak.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, kata AKP Suparwanto, yaitu pasal 116 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 116 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar.
Kemudian tersangka juga dijerat dengan pasal 116 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ayat (2) dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
“Kasus ini masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh penyidik,” kata AKP Suparwanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Korban Di selama ini tercatat sebagai warga Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, sedangkan Khairul Ansari tercatat sebagai warga Desa Tenembak Lang-lang Kecamatan Deleng Pokhkison Kabupaten Aceh Tengara.
“Penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selama beberapa hari, dan menetapkan bahwa ada perbuatan pidana sebelum korban (Di) meninggal dunia,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo diwakili Kasat Reskrim AKP Suparwanto yang dihubungi dari Meulaboh, Senin (19/4).
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini yaitu KA alias Bulek, seorang anggota Polri di Aceh Tenggara.
Dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah jam tangan milik korban, satu buah telepon selular milik tersangka, dua buah botol kosong minuman keras, satu pakaian wanita milik korban, serta satu buah kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna perak.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, kata AKP Suparwanto, yaitu pasal 116 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 116 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar.
Kemudian tersangka juga dijerat dengan pasal 116 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ayat (2) dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
“Kasus ini masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh penyidik,” kata AKP Suparwanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021