Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam bersama Tim Rimung Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus enam orang komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong kawasan Jalan Mujahidin Gampong Lambaro Skep, Kuta Alam, Banda Aceh.
"Ke enam orang pelakunya adalah MS (41), MU (29) ES (40) ketiga pelaku merupakan warga Lambaro Skep, Banda Aceh. Sementara tiga lainnya ZU (32) warga Neuheun serta SU (45) dan Dodi (39) merupakan penadah hasil kejahatan warga Sumatera Utara," kata Kasat Reskrim Kapolresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa.
Ryan mengatakan penangkapan terhadap komplotan itu dilakukan berdasarkan laporan korban Brury Apriadi Husaini (35) ketika pelaku melakukan aksinya pada 25 April lalu, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tim menangkap kawanan pelaku di tempat yang berbeda-beda," ujarnya.
Kata Ryan, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali berhasil membongkar dan mencuri di rumah kosong, hasilnya dibagi sesuai dengan peran masing-masing.
"Komplotan ini sebelum melakukan aksinya sudah merencanakan terlebih dahulu dan menargetkan rumah yang kosong dan mereka masing-masing memiliki peran berbeda," kata Ryan.
Di mana, lanjut Ryan, proses yang dilakukan satu orang dari mereka masuk ke rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng, kemudian dua pelaku lain memantau keadaan lingkungan sekitar rumah agar jangan sampai ada yang mengetahui aksi mereka.
Kemudian ada satu pelaku lainnya turut membantu mengamankan barang-barang yang dicuri saat barang tersebut sudah dikeluarkan dari rumah, dan yang terakhir berperan sebagai penadah untuk menampung hasil curian.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh guna proses lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan tujuh tahun penjara," demikian AKP Ryan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Ke enam orang pelakunya adalah MS (41), MU (29) ES (40) ketiga pelaku merupakan warga Lambaro Skep, Banda Aceh. Sementara tiga lainnya ZU (32) warga Neuheun serta SU (45) dan Dodi (39) merupakan penadah hasil kejahatan warga Sumatera Utara," kata Kasat Reskrim Kapolresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa.
Ryan mengatakan penangkapan terhadap komplotan itu dilakukan berdasarkan laporan korban Brury Apriadi Husaini (35) ketika pelaku melakukan aksinya pada 25 April lalu, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tim menangkap kawanan pelaku di tempat yang berbeda-beda," ujarnya.
Kata Ryan, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali berhasil membongkar dan mencuri di rumah kosong, hasilnya dibagi sesuai dengan peran masing-masing.
"Komplotan ini sebelum melakukan aksinya sudah merencanakan terlebih dahulu dan menargetkan rumah yang kosong dan mereka masing-masing memiliki peran berbeda," kata Ryan.
Di mana, lanjut Ryan, proses yang dilakukan satu orang dari mereka masuk ke rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng, kemudian dua pelaku lain memantau keadaan lingkungan sekitar rumah agar jangan sampai ada yang mengetahui aksi mereka.
Kemudian ada satu pelaku lainnya turut membantu mengamankan barang-barang yang dicuri saat barang tersebut sudah dikeluarkan dari rumah, dan yang terakhir berperan sebagai penadah untuk menampung hasil curian.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh guna proses lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan tujuh tahun penjara," demikian AKP Ryan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021