Aparat gabungan menyosialisasikan larangan mudik dan penyekatan perbatasan Provinsi Aceh-Sumatera Utara di pos perbatasan Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. 

Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0118/Subulussalam Letkol Inf Winas Kurniawan di Subulussalam, Rabu, mengatakan sosialisasi untuk penyebarluasan informasi kepada pengguna jalan terkait larangan mudik dan penyekatan perbatasan. 

"Pemerintah menetapkan larangan mudik bagi masyarakat, terhitung 6 sampai 17 Mei 2021. Kendaraan yang tidak boleh beroperasi selama larangan mudik di antaranya bus, mobil penumpang serta mobil pribadi termasuk sepeda motor," ungkap Letkol Inf Winas Kurniawan.

Dalam rentang waktu penyekatan perbatasan itu, kendaraan pengangkut barang dan sembako, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil pengangkut BBM diperbolehkan untuk melintas. 

Namun, untuk mobil angkutan penumpang, mobil pribadi, kendaraan roda tiga maupun sama sekali tidak diperbolehkan melintas.

Letkol Inf Winas Kurniawan menyebutkan sosialisasi tersebut melibatkan personel gabungan yang terdiri dari anggota TNI, personel Polres Subulussalam, Subden POM Subulussalam, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Subulussalam.

"Bagi kendaraan yang ngotot mudik saat pemberlakuan PPKM mulai 6 Mei mendatang, langsung diberikan sanksi putar balik atau tilang dari pihak kepolisian," ujar Letkol Inf Winas Kurniawan.

Jubir Satgas COVID-19 Subulussalam Baginda Nasution mengatakan larangan mudik lebaran mengacu pada edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama Ramadhan 1442 Hijriah. 

"Selain itu, juga instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19," kata Baginda Nasution.
 

Pewarta: Fakhrul Razi Anwir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021