Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga jeti kuala Krueng Pudeng dengan nilai kontrak Rp13,3 miliar.

Kepala Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah didapat bukti awal yang cukup di tahap penyelidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya," kata Deddi Maryadi.

Pembangunan dermaga jeti kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, dikerjakan Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp17,4 miliar. Sedangkan nilai kontraknya Rp13,3 miliar.

Dalam pengerjaan pembangunannya, kata Deddi Maryadi, ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis pelaksanaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Namun, kata Deddi Maryadi, penyidik belum sampai ke perhitungan kerugian negara. Penyidik terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami segera memanggil dan memintai keterangan para pihak terkait pada tahap penyidikan. Sedangkan di tahap penyelidikan, ada 30 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya dari Dinas Pengairan Aceh, konsultan, maupun rekanan," kata Deddi Maryadi.
 

Pewarta: M Haris SA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021