Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BBPOM) di Banda Aceh mengingatkan produsen produk pangan di Provinsi Aceh tidak menggunakan bahan berbahaya karena bisa merusak kesehatan konsumen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM di Banda Aceh Desi Ariyanti Ningsih di Banda Aceh, Rabu, mengatakan bahan berbahaya biasa dicampur dalam produk pangan di antara formalin dan boraks.

"Kami secara rutin melakukan pemeriksaan produk pangan mi. Dari hasil pemeriksaan sejak awal Ramadhan yang banyak ditemukan adalah boraks. Sedangkan formalin tidak ada lagi," kata Desi Ariyanti Ningsih.

Menurut Desi Ariyanti, mencampur bahan berbahaya dalam produk pangan merupakan tindak pidana. BBPOM di Banda Aceh sepanjang 2021 telah melakukan penyidik terhadap tiga produsen mi karena diduga menggunakan boraks.

"Ketiga produsen mi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berasal di Bireuen. Saat ini, proses hukumnya sedang berlangsung dan dalam waktu tidak terlalu lama dilimpahkan ke pengadilan," kata Desi Ariyanti Ningsih.

Selain penggunaan boraks, Desi Ariyanti juga mengingatkan pedagang yang menjual produk pangan tidak memperdagangkan produk pangan yang tidak memiliki izin edar serta sudah kedaluwarsa.

BBPOM di Banda Aceh, kata Desi Ariyanti, secara berkala melakukan pengawasan produk pangan untuk memastikan agar tidak ada produk yang beredar di pasaran tidak memenuhi ketentuan.

Dari pengawasan yang kami lakukan sejak awal April lalu, ditemukan ratusan produk pangan di pasaran tidak memenuhi ketentuan seperti tidak ada izin edar, kemasan rusak, serta kedaluwarsa," kata Desi Ariyanti Ningsih.

Kepada sarana yang menjual produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diberi sanksi administrasi. Sedangkan produk pangannya dikembalikan ke distributor. Jika tidak ada izin edar, maka disita untuk dimusnahkan.

"Kami ingatkan pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kepada masyarakat, kami mengajak jadilah konsumen cerdas dalam membeli produk pangan," kata Desi Ariyanti Ningsih.
 

Pewarta: M Haris SA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021