Pusat perbelanjaan modern terbesar di Kalimantan Selatan Duta Mall Banjarmasin hanya melayani penjualan kebutuhan pokok dan farmasi selama libur Lebaran Idul Fitri yang berlangsung hingga 16 Mei 2021 mendatang.
"Kami berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menekan penularan COVID-19, namun di sisi lain kebutuhan pokok masyarakat termasuk farmasi juga harus tersedia terus sehingga tetap dibuka," kata Manajer Operasional Duta Mall Banjarmasin Yenny Purwanti, Jumat.
Untuk itulah, ungkap dia, toko yang menjual kebutuhan pokok seperti sembako dan sebagainya termasuk obat-obatan dan alat kesehatan tetap buka seperti Hypermart, Transmart, Watson dan Guardian. Mereka dikecualikan dalam aturan penutupan operasional selama libur Lebaran yang ditetapkan Pemerintah Kota Banjarmasin sejak 13 Mei lalu.
Diakui Yenny, penutupan operasional mal sangat berdampak pada 100 lebih tenant lokal (UMKM), 200 lebih tenant nasional yang mempekerjakan lebih kurang 1.600 karyawan.
Meski begitu, pihaknya jauh-jauh hari telah memberitahukan kepada pelaku usaha di mal sehingga kebijakan yang diberlakukan dapat dipahami tanpa ada rasa kecewa yang berlebihan.
Termasuk soal jam operasional yang dibatasi hingga pukul 21.00 WITA serta pembatasan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen, dipastikan Yenny telah bersosialisasi secara baik kepada pelaku usaha di mal.
"Kalau soal mendukung upaya menekan penyebaran COVID kami komitmen. Protokol kesehatan diterapkan secara ketat sejak pintu masuk cek suhu tubuh dan cuci tangan. Pengunjung wajib menggunakan masker dengan diawasi Satgas COVID selama berada di area mal. Kapasitas gedung 100 ribu orang. Sedangkan selama pandemi, paling ramai kunjungan hanya 11.400 orang atau kurang dari 20 persen dari kapasitas," pungkas Yenny.
Kota Banjarmasin sendiri memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro sejak 3 sampai 24 Mei 2021. Satgas Penanganan COVID-19 kembali menggiatkan penegakan disiplin dan sanksi di seluruh kelurahan pada tatanan lingkup RT.
Seluruh cafe dan rumah makan hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WITA. Sedangkan jam operasional mal, tempat hiburan malam (THM) dan biliar sampai pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sedangkan seluruh kegiatan mengumpulkan banyak orang termasuk halal bihalal, walimah perkawinan dan sebagainya dilarang.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021