Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Selasa (18/5) menangkap seorang pria berinisial SA (41 tahun) karena diduga  memperkosa anak tiri berusia 17 tahun.

“Pelaku kita tangkap setelah kasus pemerkosaan ini dilaporkan kepada polisi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa petang.

Menurut Kasatreskrim, pelaku SA diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut dengan cara memaksa sang anak agar mau melayani nafsu birahinya.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi guna dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.

Pihaknya juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban di rumah sakit setempat.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pemerkosan dan zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021